Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad beserta selebritis lainnya yang telah menjabat sebagai Penyelenggara Negara (PN) agar hati-hati dalam menerima endorsement.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menegaskan, jangan sampai iklan diterima oleh para artis dari pihak swasta yang memiliki konflik kepentingan terkait jabatan publik yang sedang diemban.
“Tapi titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest menjadi bagian dari gratifikasi,” ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, Sabtu (16/11).
Tessa menjelaskan, apabila penerimaan endorsement itu menjadi sebuah konflik kepentingan berujung gratifikasi, hal ini akan membuat artis pejabat negara ini menjadi tersandera untuk membuat kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain.
“Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak-ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” ucapnya menambahkan.
Tessa juga mengingatkan kepada para publik figur tersebut untuk wajib melaporkan endorsement yang diterima, jika berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Begitu pula dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang paling lambat dilaporkan setiap tahun pada 31 Maret.
“Sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan, tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsement (jasa promosi) dalam bentuk barang atau jasa meski saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Sebab, kata Pahala, tidak ada aturan soal pelarangan terkait hal tersebut. Namun, ia mengatakan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Pahala
Pahala juga mengatakan, hal yang sama juga diperbolehkan kepada istri Raffi Ahmad, yaitu Nagita Slavina. Meski begitu, Raffi tetap harus melaporkan perubahan karta kekayaannya.
“Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” ujarnya.
Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) paling lambat 3 bulan setelah diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden. (wol/inilah/pel/d2)
Discussion about this post