MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.
Penetapan itu diumumkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024 lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2) kemarin.
Penetapan Rico-Zaki dibacakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 di Hotel Lee Polonia Medan, Rabu (5/2) malam.
Dalam putusan itu, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memenangi Pilkada Medan dengan memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28 persen, unggul atas dua Paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Paslon nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Medan itu juga diketahui Paslon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5 persen serta Hidayatullah-Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2 persen.
Dalam Pilkada 2024, Rico-Zaki diusung Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB dan Perindo. Sementara Ridha-Rani 31,5 persen dan Hidayatullah-Ridho 19,2 persen.
Pada rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu, jumlah total suara pemilih berjumlah 626.309 atau 34,8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 1.799.421 suara.
Saat penetapan, Paslon nomor urut 02 Ridha-Rani dan Paslon nomor urut 03 Hidayatullah-Yasir Ridho Loebis tak tampak hadir mengikuti rapat penetapan. Kedua Paslon tersebut hanya mengutus perwakilan. Namun dari sisi Paslon 01, hanya Zakiyuddin Harahap, sementara Rico Waas berhalangan hadir. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post