MEDAN, Waspada.co.id – Lebih 3 bulan lamanya kekosongan kursi Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang hingga saat ini menuai polemik baik tokoh politik dan masyarakat luas.
Masyarakat khususnya di Provinsi Sumut masih tanda tanya penyebab belum memiliki Ketua DPRD definitif dan dijabat 4 Wakil Ketua DPRD Sumut.
Tak asing lagi, Ketua DPRD Sumut dinakhodai dari Partai Golkar sebagai pemenang dengan memperoleh kursi terbanyak.
Perolehan 100 kursi Parpol di DPRD Sumut yakni Partai Golkar meraih 22 kursi, disusul PDIP 21 kursi, Gerindra 13 kursi dan NasDem 12 kursi. Selanjutnya PKS 10 kursi, PAN 6 kursi, Demokrat dan Hanura masing – masing 5 kursi. Sedangkan PKB 4 kursi, PPP dan Perindo sama – sama 1 kursi.
Diketahui, bahwa awalnya Ketua DPRD Sumut sementara dijabat oleh Muhammad Rahmaddian Shah. Sembari beriring waktu, seketika muncul penetapan dari DPP Partai Golkar yang menyatakan Erni Ariyanti SH M.Kn ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sumut.
Pertimbangan DPP Partai Golkar menetapkan Erni Ariyanti sebagai Ketua DPRD Sumut dengan kepantasan dan kriteria pernah menjabat anggota DPRD Sumut periode 2019 – 2024 dan terpilih kembali periode 2024 – 2029.
Erni Ariyanti juga meraih suara terbesar dari Partai Golkar di Sumut dengan total 114.492 suara. Kemudian 2 kali menjabat anggota DPRD Sumut.
Sehingga dengan pertimbangan tersebut DPP Partai Golkar melalui surat Nomor: B-391/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menetapkan Erni Ariyanti, di SH, M.kn sebagai Ketua DPRD Sumut. Penetapan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Pada Pemilu Caleg 14 Pebruari 2024 lalu, Erni Ariyanti berasal dari Dapil Sumut 6 meraih sebanyak 114.492 suara. Sedangkan Muhammad Rahmaddian Shah dari Dapil Sumut 1 memperoleh 39.709 suara merupakan baru pertama menjabat anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar.
Namun proses administrasi pelantikan Erni Ariyanti sebagai Ketua DPRD Sumut terganjal surat rekomendasi pengantar dari DPD Partai Golkar Sumut.
Sehingga, DPP Partai Golkar kembali menerbitkan surat penjelasan Nomor: B-501/DPP/GOLKAR/XII/2024 yang diterbitkan tanggal 13 Desember 2024.
Surat diterbitkan DPP Partai Golkar yang kedua kalinya terkait penjelasan Erni Ariyanti ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sumut.
Hal itu setelah pimpinan DPRD Sumut menyurati DPP Partai Golkar Nomor: 200/4845/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang permohonan penjelasan Ketua DPRD Provinsi Sumut. (wol/rsy)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post