LANGSA, Waspada.co.id – Sebanyak 649.400 batang rokok ilegal merk H1 Milk Gold dan 300.000 batang rokok merk Luffman turut dimusnahkan Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (29/10) kemarin.
Rokok ilegal tersebut hasil sitaan Bea Cukai Langsa dengan register barang bukti nomor BB-1BB-1/SITA-01/2024, ter-tanggal 18 Januari 2024 yang diperoleh (disita) dari M Saleh Y Bin Yusuf warga Dusun Peutua Abdullah, Desa Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat.
M Saleh Bin Yusuf divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp3.215.714.937,00. Selain rokok ilegal, M Saleh diamankan beserta barang bukti satu unit handphone merk Nokia model TA-1174 warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo warna pink dan 1 unit sepeda motor merk Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BL 4493 ZV, berdasarkan penelusuran Waspada Online, Rabu (30/10).
Saleh diamankan tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polres Langsa sekitar pertengahan Januari 2024 di sebuah kios di Dusun Bale, Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Tersangka Saleh M Yusuf yang saat ini diduga mendekam di penjara terbukti menyimpan rokok tanpa dilekati cukai usai Polisi melakukan pemeriksaan ke dalam kios yang disewa Saleh.
Sementara satu tersangka atas nama Bram saat ini masih berstatus DPO. Bram diduga berperan sebagai penghubung antar kurir. Pasalnya sebelum diboyong petugas, M Saleh sempat dihubungi supir L-300 yang diduga merupakan supir Bram menginformasikan tentang jadwal pengiriman rokok. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post