MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi II DPRD Medan H Kasman Bin Marasakti Lubis, menyangkan ketidakhadiran Ketua arisan Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui) Rohma Sitanggang untuk rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (14/4). Seyogianya, RDP bersama para bidan untuk klarifikasi dugaan penipuan berkedok jula-jula tour ke eropa atas pengaduan pihak pengacara Jems Bangun dan Patner.
“Rapat hari ini kita skors dan RDP kedua kita jadwalkan kembali. Kita berharap Rohma Sitanggang hadir pada rapat berikutnya,” ujar Kasman didampingi Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung, anggota Binsar Simarmata, DR Lily MBA, Johannes Hutagalung dan Tia Ayu Anggraini.
Disampaikan Kasman, pihaknya berharap agar pemanggilan RDP kedua nanti Rohma Sitanggang yang disebut Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan itu agar berkenan hadir. “Kita berharap ada itikad baiknya untuk menghadiri RPD kedua nanti,” sebut Kasman.
Pernyataan Kasman disahuti anggota dewan lainnya, seperti Binsar Simarmata. Ia berharap agar Rohma Sitanggang kooperatif atas panggilan dewan. Sama halnya dengan anggota Komisi II lainnya Lily MBA. Ia meminta Rohma Sitanggang berkenan hadir rapat lanjutan, agar masalah dapat diselesaikan dengan musyawarah atau win-win solution.
“Niat kita untuk memediasi atas pengaduan para bidan yang mengaku tertipu yang diduga dilakukan ketuanya (Ketua IBI). Ibarat orang tua bermasalah dengan anaknya. Ini yang mau kita mediasi,” timpal Modesta Marpaung yang diamini Tia Ayu Angraini.
Sebagaimana dengan surat kuasa hukum Jems Bangun dan Partner menyebut, 16 kliennya yang bergabung di perkumpulan arisan Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui). Dalam kumpulan itu, Rohma Sitanggang selaku ketua.
Kemudian ke-16 klien mengumpulkan, menyetorkan uang untuk rencana wisata keluar negeri dan dananya disetor ke rekening atas nama Horas Bidan Sumatera yang ditanggung jawabi saudari Rohma Sitanggang (Ketua Hobisui). Dan disebut disetor ke pihak travel PT Raya Utama Travel (RUT).
Ternyata rencana wisata batal yang disebut alasan Visa. Maka itu kliennya minta agar uang dikembalikan namun tidak terealisasi. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post