MEDAN, Waspada.co.id – Pengembang anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) diharapkan terus meningkatkan kompetensi pekerjanya. Keberadaan tenaga kerja berkompeten dan berperilaku positif yang diakui negara tentu akan menumbuhkan kepercayaan investor serta pasar terhadap industri properti.
“Pengakuan oleh negara atas kompetensi SDM pekerja harus menjadi kebutuhan bagi pelaku industri properti. Apabila pengembang sudah merasakan pentingnya SDM bersertifikasi yang diakui negara, maka proses uji kompetensi bagi para pekerja di sektor ini akan menjadi sebuah hal mutlak,” tutur Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, saat membuka Sertifikasi Uji Kompetensi Anggota REI Sumatera Utara di Medan, Senin (4/2).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) REI bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara. Tidak kurang dari 205 pekerja perusahaan anggota REI Sumut yang mengikuti uji kompetensi tersebut.
Adi mengutarakan, kompetensi SDM perusahaan yang mendapat pengakuan resmi dari negara tentu akan berdampak signifikan.
“Investasi di sektor properti tentu akan semakin membaik karena kepercayaan investor terhadap sektor properti nasional bertumbuh. Pada akhirnya, pasar properti akan semakin bergairah,” ungkapnya.
Asosiasi REI harus menciptakan tradisi bahwa kompetensi dan perilaku yang sejalan dengan kompetensi teknis tersebut memang merupakan kebutuhan dasar guna menciptakan pasar properti yang lebih sehat.
“Akan sulit jika pengembang hanya berpikir sempit yaitu yang penting rumah yang dia bangun bisa laku. Jika budaya ini yang berkembang, tentunya uji kompetensi SDM pengembang bakal dianggap bukan perkara mutlak,” jelas Adi.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Umar Husin juga menyampaikan selain untuk menciptakan SDM pekerja perusahaan pengembang yang berkualitas, kegiatan ini dapat mewujudkan iklim usaha properti yang sehat.
“Kami berharap seluruh anggota REI di tiap wilayah di Indonesia mengarahkan pekerjanya untuk mengikuti proses sertifikasi uji kompetensi. REI memiliki perangkat pembinaan yang memadai guna memastikan kompetensi SDM pekerja realestat dapat menghasilkan produk properti dan berperilaku sesuai kompetensi teknis yang diakui oleh BNSP,” ucap Umar.
Pengembangan rumah layak huni khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) relatif lebih mudah terkontrol. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan beragam ketentuan yang mengikat pengembang hunian subsidi.
“Jangkauan pemerintah untuk segmen rumah bersubsidi lebih kuat daripada properti komersial. Produk hunian bersubsidi lebih terkontrol karena hadirnya payung hukum yang sangat ketat, sehingga kompetisi di segmen ini juga lebih terkontrol. Prosedur uji kompetensi sangat dibutuhkan untuk properti komersial karena segmen ini sangat tergantung pada mekanisme pasar. Untuk itu, negara wajib hadir melalui BNSP di segmen tersebut,” ucapnya lagi.
Merujuk data BNSP, sejak awal didirikan, lembaga ini telah menerbitkan sekira delapan juta sertifikasi kompetensi dari 4.000 skema. Jumlah tersebut termasuk sertifikasi untuk pendidikan vokasi.
“Saat ini ada sekitar 2.400 LSP dari beragam latar belakang industri yang ada. Tidak hanya itu, saat ini juga terdapat 1.300 LSP yang bertanggung jawab menerbitkan sertifikasi bagi sekolah vokasi. Namun, rasionya masih sangat minim yakni sekitar 8% hingga 9% saja dari total sekolah vokasi yang beroperasi,” jelasnya.
Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi REI, Djoko Slamet Oetomo juga menjelaskan sejak 2019 lalu, LSP REI telah merekomendasikan untuk diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi 1.000 tenaga kerja di perusahaan properti anggota REI. Jumlah SDM yang mengantongi sertifikasi itu berasal dari delapan DPD REI.
“Kami berharap adanya pengakuan negara terhadap kompetensi SDM perusahaan realestat membuat kualitas produk yang dihasilkan anggota REI akan lebih baik. Mayoritas pelaku usaha properti belum memandang uji kompetensi sebagai sebuah kebutuhan mutlak,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, juga menyebut sertifikasi uji kompetensi bertujuan supaya setiap individu warga negara Indonesia memiliki kepastian dan kesinambungan hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kemampuannya.
“REI harus memelopori pemberian sertifikasi uji kompetensi bagi seluruh SDM tenaga kerja di perusahaan anggotanya. Namun, ada yang lebih penting bahwa setelah mengantongi sertifikasi kompetensi, SDM tenaga kerja harus mematuhi dan menaati personal branding yang sejalan dengan kompetensi tersebut,” kata Adi.
Berharap pengembang yang telah memiliki pekerja bersertifikasi uji kompetensi mendapat perlakuan khusus dari para pemangku kepentingan sektor properti.
“Jika sudah bersertifikat uji kompetensi, seperti apa manfaatnya. Apakah pihak perbankan dapat memberikan jalur khusus ketika kita mengajukan pembiayaan kredit perbankan. Atau, pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan pengurusan perizinan bagi pengembang yang telah memiliki SDM bersertifikasi,” ucap Moko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap mengatakan pihaknya mengapresiasi uji kompetensi yang diadakan LSP REI untuk tenaga kerja perusahaan pengembang.
“Saya berharap dengan adanya uji kompetensi untuk SDM pekerja perusahaan pengembang, dapat menumbuhkan minat investasi di sektor properti. Utamanya yang dikembangkan di Kota Medan,” tutup Nurbaiti. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post