MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang jadwal atau proses rekapitulasi pada penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumut di Pemilu tahun 2024.
Adapun jadwal sebelumnya rekapitulasi tingkat provinsi ini, dilaksanakan KPU Sumut 4 hingga 10 Maret 2024. Kini, diperpanjang hingga 12 Maret 2024.
Perpanjangan ini disebabkan tiga KPU Kabupaten/Kota lagi belum menyelesaikam rekapitulasi. Yakni, Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Nias Selatan.
“Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, 3 Kabupaten/Kota belum selesai (rekapitulasi),” sebut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Senin (11/3).
Robby menjelaskan, saat ini baru 30 Kabupaten/Kota, yang selesai dibacakan hasil rekapitulasi atau D hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 ini.
“Ya, 30 kabupaten/kota udah selesai. Sisanya Nisel, Medan, dan Deli Serdang yang belum,” ungkapnya.
Pantauan Waspada Online, pada (10/4), rekapitulasi tingkat provinsi digelar KPU Sumut di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan. KPU Nias Selatan, Deliserdang dan Medan, sedang melakukan singkronkan perolehan suara antara perhitungan PPK dengan saksi partai, berlangsung alot diwarnai perdebatan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan rekapitulasi sudah selesai dan disepakati pada 10 Maret 2024. Kini, tinggal melakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan D Hasil-nya.
“Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron,” ucap Mutia kepada wartawan di Hotel Le Polonia. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post