KABANJAHE, Waspada.co.id – Dua eksekutor terbukti melakukan pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Hal itu terungkap saat Polda Sumut bersama Kejaksaan Negeri Karo menggelar adegan rekonstruksi di lokasi kebakaran, Jumat (19/7) malam.
Pantauan di TKP, kedua eksekutor inisial YST dan RAS dengan mengendarai sepeda motor berboncengan pada 27 Juni 2024 dini hari mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi pelaku YST menyiramkan BBM jenis pertalite dan solar lalu membakar rumah korban.
Setelah membakar rumah korban kedua pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi. Akibat pembakaran yang dilakukan sebanyak empat orang penghuni rumah yakni Riko Sempurna Pasaribu, istri, anak cucunya tewas.
Peristiwa pembakaran yang terjadi sebelumnya telah direncanakan oleh para pelaku. Dimana pelaku YST dan RAS dalam pengakuannya disuruh oleh pelaku B alias Bulang untuk membakar rumah korban.
Polda Sumut yang melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran itu berhasil menangkap ketiga pelaku B alias Bulang, RAS dan YST. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Karo.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar untuk memfaktakan secara utuh peristiwa pembakaran rumah yang mengakibatkan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya meninggal dunia.
“Alhamdulillah, rekonstruksi yang digelar sejak siang dan malam hari ini telah selesai dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post