MEDAN, Waspada.co.id – Seorang remaja berinisial MW ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam) hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah melaksanakan patroli mencegah terjadinya kejahatan jalanan pada malam hari.
“Saat melintas di Jalan Bromo, personel mendapati seorang anak di bawah umur yang diduga hendak melakukan aksi tawuran,” katanya, Jumat (15/3).
Lebih lanjut, Jama mengungkapkan personel pun lalu melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut didapati barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.
“Terhadap MW bersama barang bukti sajam lalu dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya terhadap MW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
“Atas perbuatannya remaja ini pun dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post