MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 302 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (SBP) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menerima remisi khusus Natal tahun 2024.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Kataren kepada perwakilan warga binaan dengan rincian, 93 orang menerima remisi 15 hari, 193 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 8 dinyatakan langsung bebas.
Dalam amatannya, Karutan mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya.
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan yang maha esa, karena ini semua adalah kehendaknya, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ucap Alanta dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/12).
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana yang diperoleh, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tambahnya.
Dirinya juga berharap agar warga binaan yang mendapat remisi bebas, dapat berubah dan diterima di masyarakat kembali.
“Saya ucapkan selamat, jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat di tempat tinggal saudara,” tutup Alanta. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post