MEDAN, Waspada.co.id – Residivis spesialis pelaku bongkar rumah berinisial AP alias A (36) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, ditembak personel Polsek Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pelaku AP alias A ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian modus bongkar rumah di Jalan Sepakat, Gang Kucing Anggora, dan merampas HP warga di Jalan Pukat 1, Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Pelaku ditangkap di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (20/3). Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” katanya, Jumat (21/3).
Dari penangkapan itu, Gidion menyebutkan turut disita barang bukti topi bulat warna hitam, satu kaos warna biru dongker, sepasang sandal, dan celana hitam.
Dijelaskan pada Kamis (20/3) sekira Pukul 11.00 WIB, personel Polsek Medan Tembung menerima informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan.
Mendapat informasi itu tim opsnal langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, personel mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Medan Tembung.
“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa benar ia merupakan pelaku pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan,” terang Gidion mengakhiri. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post