MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menyerahkan proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Hal ini disampaikan Hassanudin merespon penangkapan Kadis Kesehatan Sumut terduga tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020.
“Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum,” ucap Hassanudin kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/3).
Hassanudin mengungkapkan selama belum ada keputusan secara kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, akan memberikan hak-hak Alwi selaku aparatur sipil negara (ASN).
“Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan,” ujarnya.
Disinggung Pemprov Sumut akan memberikan pendampingan hukuman terhadap Alwi, Hassanudin mengungkapkan belum ada, sejauh ini dan masih dilihat perkembangan kasus korupsi menjerat Alwi.
“Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan,” ungkapnya.
Hassanudin menjelaskan atas kasus korupsi menjerat Alwi, dipastikan tidak ada akan menggangu pelayanan di Dinkes Sumut. Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan.
Namun Hassanudin, mengatakan kejadian dialami Alwi menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main. Apa lagi, berhubungan dengan hukum atau korupsi.
“Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita, menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post