JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah menangkap terpidana Ronald Tannur, pada Minggu (27/10). Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut saat ini dalam penguasaan kejaksaan di Jatim.
Harli mengatakan, tim jaksa menangkap Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya, sekira pukul 14.40 WIB siang hari ini. “Iya benar. Ronald Tannur, sudah diamankan (ditangkap) dan dibawa ke tahanan Kejati Jatim,” katanya dilansir dari laman republika, Minggu (27/10).
Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kejaksaan ini merupakan antisipasi cepat agar Ronald Tannur tak melarikan diri. Hal itu juga dilakukan atas pelaksanaan putusan kasasi yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu.
“Penangkapan dilakukan secepatnya (untuk mengantisipasi), dan dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan MA (kasasi),” begitu kata Harli melanjutkan.
Ronald Tannur, adalah putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Edward Tannur.
Ronald Tannur, sebelumnya didakwa atas pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, menuntut Ronald Tannur dengan penjara 12 tahun, dan restitusi Rp263 juta. Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Juli 2024 lalu memvonis Ronald Tannur, tak bersalah. Majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan.
JPU melayangkan kasasi atas vonis bebas tersebut. Dan pada Selasa (22/10) MA mengabulkan kasasi JPU. Dalam kasasinya, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, dengan menyatakan bersalah menghilangkan nyawa orang lain.
Namun dalam kasasinya, MA menyatakan Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana yang didakwakan oleh JPU. Kemudian, MA menguatkan dakwaan JPU terkait dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain mati.
Atas putusan tersebut, MA dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur hanya lima tahun penjara. Sementara itu, pada Rabu (23/10), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim ini–Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH)–ditangkap lantaran menerima suap-gratifikasi atas putusan bebas tersebut. Selain ketiga hakim itu, penyidik Jampidsus juga menangkap pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR). (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post