MEDAN, Waspada.co.id – Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok, angkat bicara perihal bangunan ruko tiga pintu di Jalan Rawa I Nomor 2, Kelurahan Tegalsari Mandala (TSM) III Kecamatan Medan Denai. Dikatakan, bangunan tersebut memang tidak memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses pembangunannya.
Untuk itu, pihak Kecamatan Medan Denai telah melaporkan hal itu ke OPD terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
“Hal ini sudah kita laporkan ke dinas terkait (Dinas PKPCKTR Medan),” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Jumat (7/6) kemarin.
Tak hanya melaporkannya ke Dinas PKPCKTR Kota Medan, lanjut Tommy, pihak Kecamatan Medan Denai juga telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan per tanggal 18 Maret 2024.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST meminta Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan perangkat di kewilayahan untuk tidak tinggal diam atas pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan tiga unit ruko di Jalan Rawa I tersebut.
“Apalagi informasinya, proses pembangunan ruko tersebut tetap berjalan meskipun pemilik bangunan telah menerima SP1 (Surat Peringatan 1) dari Dinas Perkim (PKPCKTR). Tentu ini bentuk pembangkangan terhadap Pemko Medan. Seharusnya Pemko Medan tidak boleh tinggal diam dan melakukan pembiaran,” ketus Dedy.
Dibenarkan Dedy, pemberian SP2 memang membutuhkan waktu 7 hari dari pemberian SP1. Akan tetapi, bukan berarti pemilik bangunan tetap bisa melanjutkan pembangunannya setelah menerima SP1. Dedy pun meminta agar Pemko Medan tidak pasrah dan berdiam diri menunggu waktu SP2, SP3 dan surat pembongkaran diterbitkan.
“Harusnya begitu SP1 keluar, Pemko Medan melalui OPD terkait dan khususnya perangkat di kewilayahan semakin intens dalam melakukan pengawasan. Pastikan tidak ada lagi proses pembangunan sebelum izinnya dibenahi atau pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya agar sesuai dengan izin yang ada,” tegasnya.
Dedy pun meminta agar SatPol PP Kota Medan dapat segera turun ke lapangan untuk memberikan teguran keras kepada pemilik bangunan yang masih juga membandel dengan melanjutkan pembangunannya meskipun telah menerima SP1.
“SP1 (yang diterbitkan Dinas PKPCKTR) itu kan ada tembusannya ke Satpol PP. Untuk itu Satpol jangan diam saja, Satpol PP harusnya ke lokasi untuk menghentikan pembangunan yang masih berlanjut. Kita minta Satpol PP segera ke lokasi, hentikan pembangunan sekarang juga,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post