MEDAN, Waspada.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Sumut, menyepakati penggunaan Laba Setelah Pajak untuk pembagian dividen tunai sekitar Rp 629,8 kepada para pemegang saham, Kamis (20/3).
Besaran dividen tunai yang dibagikan kepada kabupaten/kota dan provinsi tahun ini mencapai 85% dari total laba (setelah pajak), lebih tinggi dari besaran yang direncanakan. Dan sisanya sebesar 15% atau Rp 111 miliar sebagai cadangan umum.
Selain itu, RUPS yang digelar di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (20/3/2025) juga menyetujui pembayaran tantiem pengurus sebesar 7,50% dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2024 dengan pajak penghasilan menjadi beban masing-masing penerima tantiem.
Dalam RUPS yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, juga menyetujui pencadangan biaya untuk pembayaran tantiem pengurus sebesar 7,50% dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2025 dan ditetapkan melalui RUPS. Pajak penghasilan menjadi beban masing-masing penerima tantiem.
RUPS juga menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata, Hanny Erwin & Sumargo member of Kreston Indonesia dengan Opini Wajar dalam semua hal yang material untuk posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
“Juga disetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” jelas Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Babay Parid Wazdi.
Pada Agenda Rapat Ketiga RUPS, juga disetujui penetapan anggaran untuk penyaluran dana CSR Tahun Buku 2025 sebesar Rp 22 miliar yang selanjutnya dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp 18 miliar melalui Program Kemitraan dan Rp 4 miliar dikelola langsung oleh PT Bank Sumut. Biaya CSR apabila tidak habis direalisasikan hingga tanggal 31 Desember 2025 maka tidak dapat dialihkan pemanfaatannya di tahun berikutnya.
Hasil RUPS selanjutnya, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh Pemegang Saham yang dituangkan dalam Notulen Rapat Dewan Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham dan Regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk dapat menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen dalam pelaksanaan General Audit, Review dan atau Audit Interim Laporan Keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2025.
“RUPS juga menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 sesuai dengan POJK Nomor 5 tahun 2024,” kata Babay.
Menyetujui Penerbitan Obligasi Senior Tahun 2025 maksimal sebesar Rp 1 miliar dengan Manajemen terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa faktor seperti likuiditas Bank, kondisi pasar, kondisi internal dan hal lainnya.
“RUPS juga memberikan Izin Prinsip Pelaksanaan Aksi korporasi dalam bentuk Private Placement melalui penerbitan Saham Seri B dengan catatan untuk pelaksanaannya harus mendapat persetujuan RUPS,” katanya.
Pada agenda terakhir, RUPS menyetujui membatalkan pengangkatan dan penetapan Sdr.Ir.H.Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Sdr. DR.Drs.M.Ismael Parenus Sinaga, M.Si sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut sebagaimana Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 29 November 2024 agenda 1 huruf c.(wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post