JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
“Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal,” kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/8/2024).\
Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
“Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya,” kata dia.
Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu.
Menurut dia, RUU itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja,” kata dia.
Pada Senin ini, Baleg DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, rapat itu diawali bahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan saat ini pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. Adapun RUU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
“RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?” kata Wihadi saat rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM. Dengan begitu, menurut dia rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara pun langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU tersebut selesai. Dia mengatakan Badan Legislasi pun telah menerima daftar nama-nama anggota panitia kerja.
“Kami menawarkan untuk DIM yang bersifat tetap untuk langsung disetujui dalam rapat kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju ya?,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial. Menurutnya, Presiden bekerja membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun jumlah menteri yang dibatasi maksimal sebanyak 34 menurutnya perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah semakin strategis.
“Kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju,” kata Willy.(wol/republika/eko/d2)
Discussion about this post