MEDAN, Waspada.co.id – Sakit hati karena dipecat dari tempat kerjanya membuat RB (39) warga Jalan Jemadi, Keluruhan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, melakukan aksi pengancaman menggunakan pistol terhadap majikannya.
Aksi pengancaman itu pun sempat viral di media sosial lalu personel Polsek Medan Barat yang melihat rekaman video tersebut melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Rosa, mengatakan awalnya pelaku RB dengan mengendarai sepeda motor mendatangi kediaman korban di Jalan Karya, Keluruhan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
“Ketika bertemu pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata airsofgun (pistol) dan aksi itu pun viral di media sosial,” katanya, Jumat (7/6).
Rosa mengungkapkan, korban yang tidak terima karena diancam pelaku dengan pistol membuat pengaduan laporan polisi ke Mapolsek Medan Barat.
“Menindaklanjuti laporan korban itu personel Reskrim Polsek Medan Barat dapat menangkap pelaku bersama barang bukti pistol yang digunakan untuk mengancam korban,” ungkapnya pelaku melakukan pengancaman karena dipecat korban dari pekerjaannya.
“Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat. Untuk barang bukti pistol didapat pelaku setelah membelinya di Market Place sebagai koleksi ,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post