MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap SP alias Leman (51) pelaku pembakaran yang terjadi di Jalan RS Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (19/5).
“Pelaku melakukan pembakaran terhadap Herlinda lalu ditangkap saat berada di kawasan Sunggal,” Kompol Jhonson Sitompul, Senin (20/5).
Ia mengungkapkan, aksi pembakaran yang dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap korban sehingga dengan menggunakan bensin pelaku membakar tubuh korban.
“Pelaku sakit hati karena dipecat korban dari kerjaannya,” ungkapnya saat ini korban sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
“Atas perbuatannya tersangka ini sudah ditahan di Mapolsek Percut Seituan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terang Jhonson.
Sebelumnya, wanita berusia 53 tahun bernama Herlinda dibakar oleh pria berinisial SP alias Leman (51) di Jalan RS Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Pelaku diduga telah merencanakan untuk membakar korban yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Tembung.
“Pelaku membakar mertua saya dengan menyiramkan bensin hingga mengakibatkan luka bakar mencapai 60 persen lebih,” kata menantu korban, Febri Kamis (16/5).
Usai membakar korban, Febri menerangkan pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi naik sepeda motor. Sedangkan, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Haji yang berdekatan dengan lokasi.
Pihak keluarga juga melaporkan aksi pembakaran ini ke Polsek Medan Tembung. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/710/V/2024/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
“Aksi pembakaran ini karena pelaku sakit hati tidak dibolehkan jualan di sekitar Jalan RS Haji sehingga membakar mertua ku itu,” beber Febri. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post