MEDAN, Waspada.co.id – Tim saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024.
Hal tersebut disampaikan tim saksi Edy-Hasan, Leo Marbun saat rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, digelar Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Senin (9/12).
Leo mengemukaan, setidaknya ada 6 catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumut 2024. Sementara hasil rekapitulasi telah ditandatangani seluruh Komisoner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, saksi 01 Bobby-Surya.
“Pertama, kami saksi pasangan Calon 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani D-Hasil Rekapitulasi Provinsi Sumatera Utara dengan alasan Sebagai berikut,” kata Leo.
Leo mengatakan, pertama yang menjadi isi keberatan itu adalah adanya dugaan keterlibatan Penjabata (Pj) Kepala daerah yang berpihak pada paslon nomor urut 1. Hal ini dinilai merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Kedua, Keterlibatan Partai Coklat yang berpihak. Kepada pasangan calon 1 (Boby-Surya). Ketiga, Terdapat C Hasil di enam TPS (TAX 01, TPS 02, TPS 03, TPS04, TPSOS, TPS 06) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Leo merincikan, di Kabupaten Langkat, ditemukan jumlah pengguna Hak pilih hampir 100 persen. Pemilih yang menggunakan hak pilih seluruhnya dari jenis pemilih yang terdapat pada DPT, tidak ada pemilih pada DPT tambahan.
“Bentuk tulisan para saksi mirip, demikian juga tanda tangan. Kami meminta agar dan hasil tersebut dikaji untuk membuktikan keabsahaanya. Dan Kami menduga hasil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Leo mengatakan, pada poin empat adalah tingginya surat suara tidak sah mambuktikan tidak optimamya penyelenggara dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yang baik dan benar.
“Rendahnya persentase tingkat partisipasi pamilih khususnya di Kota Medan (34,98%), Kabupaten Deli Serdang (32,43%). Kami berpandangan bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih terkait ketidaksigapan, dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara dalam menentukan pilihannya,” ujarnya.
Leo juga menjelaskan, pada hari H pemilihan tanggal 27 November 2024 terjadi banjir dan beberapa wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan Banjir dialami di 10 Kecamatan sebagaimana yang disampaikan pada pleno tingkat kota Medan.
“Oleh karena itu, kami maminta Kota Medan dan di Kabupaten Deli Serdang terkhusus dan wilayah yang dilanda banjir dilakukan pemungutan suara ulang. Karena telah berdampak pada Ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya,” sebutnya.
Sedangkan yang keenam, kata Leo,
tingginya persentase C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan. Sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir pada Saat pemilihan.
Menyikapi keberatan dan penolakan tanda tangan, Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab mengatakan ranah keberatan bukan pihaknya. Melainkan ke Bawaslu Sumut. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post