MEDAN, Waspada.co.id – Dugaan korupsi alih fungsi hutan Suaka Margasatwa, Karang Gading, Langkat Timur, ternyata didalam hutan yang dilindungi itu, terdapat 57 sertifikat hak milik (SHM) yang teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.
Hal terungkap dari 3 saksi yang dihadirkan penuntut umum dari Kejari Langkat. Ketiga saksi diantaranya, Mustapa selaku Kabid Penindakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Herbert dari BB Batang Gadis dan Harianto Nugroho dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketiganya memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa, yakni Alexander Halim alias Akuang selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) dan Imran eks Kades Tapak Kuda, di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).
Saksi Mustapa menjelaskan, bahwa sejak tahun 1997/1998 sudah ada aktifitas masyarakat di kawasan hutan Suaka Margasatwa, Karang Gading, Langkat Timur.
“Amanahnya sesuai penunjukkan menteri tahun 1980, (hutan Suaka Margasatwa) sebagai habitat berbagai macam jenis satwa, burung dan berbagai macam mangrove,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Namun kata dia, seiring berjalannya waktu, kawasan hutan itu mulai dirambah oleh masyarakat sekitar, hingga terbitnya 57 SHM yang teregister di BPN Langkat.
“Kenapa bisa ada sertifikat ditanah yang dilindungi? Siapa pemiliknya?,” cecar jaksa.
“Sertifikat itu teregister di BPN Langkat, tahunnya saya lupa. Pemiliknya banyak, persisnya saya tidak tahu, tapi ada namanya masyarakat sekitar,” jawab Mustapa.
Mustapa mengaku mengenal terdakwa Alexander Halim, sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Ia mengaku tak tahu, Alexander pemilik Koperasi STM.
“Yang kita tahu koperasi sinar tani makmur, bergerak dibidang kelapa sawit. Kita selalu komunikasi dengan namanya pak Rajali, selaku pengurus koperasi,” terangnya.
Sementara, saksi Herbert menimpali, sejak diketahui tahun 2016 adanya 57 sertifikat itu, pihaknya langsung menanyakan hal tersebut ke BPN Langkat.
“Menyurati BPN Langkat menanyakan keaslian surat itu. Surat itu ternyata tercatat di BPN Langkat,” katanya, seraya mengatakan, pemilik 57 SHM itu atas nama pribadi-pribadi, bukan atas nama koperasi.
Saksi Harianto Nugroho turut menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, pada saat terjadi perambahan hutan ada 22 SHM. Diantaranya kata dia, tersebar di Desa Pematang Cengal sebanyak 14 SHM dan Desa Tapak Kuda 8 SHM.
“22 sertifikat hak milik itu kami lakukan investigasi kepemilikan dasarnya KSDA Sumut berdasarkan verifikasi lapangan. Surat-surat itu kami cek langsung kelapangan, kami saat itu tidak bisa langsung bertemu dengan pemilik surat tanah,” jelasnya.
Dari hasil kesimpulan investigasi pihaknya, lanjutnya, telah terjadi perambahan kawasan hutan untuk kegiatan sawit dan tambak, kurang lebih 6.700 hektare.
“Kemudian, kami merekomendasikan kepada menteri kehutanan MS Kaban saat itu, agar menyurati Kapolri, BPN Langkat dan Bupati Deliserdang termasuk ke Bupati Langkat,” ucapnya.
Tujuan surat itu, terangnya, agar Kapolri melakukan penindakan dan BPN Langkat tidak menerbitkan SHM di kawasan hutan tersebut. Selain itu, kata dia, terdapat puluhan surat keterangan tanah (SKT) yang telah diterbitkan sejak tahun 90an.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua M Nazir menunda sidang dan akan melanjutkan pada sidang, Kamis (9/1) mendatang, beragendakan keterangan saksi lainnya.
Sebagaimana diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi alih fungsi hutan Suaka Margasatwa ini mencapai angka fantastis, yakni Rp787 miliar.
Terdakwa Alexander Halim dan Imran diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post