MEDAN, Waspada.co.id – Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32), yang dituduhkan melakukan pemalsuan tanda tangan surat proposal perdamaian PT Johan Sentosa, ternyata ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut sebelum adanya BAP saksi fakta terlebih dahulu.
Hal itu terungkap di sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari tim kurator yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun tim kurator yang dihadirkan sebagai saksi tersebut berjumlah tiga orang di antaranya adalah Risopatomo Naro, Pratiwi Natalia Harentaon Nainggolan, dan Yefta P. Kaligis.
“Kami diperiksa untuk dimintai keterangan di Polda Sumut tanggal 14 Mei 2024 setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Mei 2024,” kata saksi Yefta P. Kaligis menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa, Andreas Nahot Silitonga.
Artinya, kata Andreas, para saksi dimintai keterangan di Polda Sumut setelah Louis ditetapkan tersangka baru para saksi diperiksa? Menjawab hal itu para saksi membenarkan hal tersebut.
Sementara itu, saksi Risopatomo Naro mengaku bahwa terdakwa merupakan legal perusahaan yang sangat kooperatif dan bertanggung jawab terhadap perusahaan.
“Kami perlu menyampaikan suatu sikap, karena kami ada disitu, kami bisa dibilang saksi fakta, kami melihat terdakwa ini cukup berkomitmen untuk hadir disetiap undangan rapat kreditor. Selain itu, di setiap perbaikan proposal perdamain yang kami minta untuk diperbaiki itu ada progres dari terdakwa,” sebut dia.
“Bahkan terdakwa ini, sebagai legal perusahaan sangat bijak dalam memperjuangkan PT Johan Sentosa. Dan kami tegaskan bahwa pailitnya perusahaan, dikarenakan PT Johan Sentosa tidak mau membayar fee pengurus,” sambungnya menjawab pertanyaan Beverly Charles Panjaitan selaku tim penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa dari Bid Labfor Polda Sumut Binsaudin Saragih menjelaskan, bahwasanya dirinya saat menerima barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut setelah ditetapkannya tersangka Louis.
“Ya, ada suratnya (surat penetapan tersangka), ” jawab saksi.
Di luar persidangan, tim penasihat hukum Louis, Beverly Charles Panjaitan menanggapi fakta persidangan itu. Dia pun menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga telah melanggar prosedur penetapan tersangka.
“Ya, seharusnya kan menurut keterangan (para saksi) di persidangan bahwa intinya adalah faktanya penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya pemeriksaan kepada tim pengurus,” katanya, Kamis (12/9).
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat (Jakpus) itu pun meyakini, apabila pihak pengurus diperiksa terlebih dahulu, maka Louis tidak akan jadi tersangka.
“Karena apa? Apabila misalnya sebelum menetapkan tersangka itu diperiksa dahulu (tim pengurus) pasti akan menjadi beda, ya. Ada kemungkinan akan menjadi pertimbangan ketika tim pengurus diperiksa,” sebut Beverly.
Beverly pun mengatakan, di persidangan juga terungkap bahwa proposal perdamaian itu telah direvisi berkali-kali atau berulang kali dan tentunya sangat mempengaruhi.
“Ada tiga istilah, di mana bahwa pada awalnya itu adalah proposal perdamaian. Proposal perdamaian adalah sebuah draft yang diajukan debitur terhadap seluruh para kreditur mengenai skema dan penjadwalannya seperti apa,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa setiap ada revisi atau perubahan isi proposal perdamaian tersebut, maka yang dipakai adalah proposal yang telah direvisi tersebut.
“Di dalam proposal ini memang, seperti keterangan di persidangan telah berkali kali dan memang disampaikan bahwa setiap perubahan adalah yang dipakai terbaru,” ungkapnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami PT Johan Sentosa. Jadi karena tidak ada kerugian, maka kliennya itu pun dinilai tak terbukti bersalah.
“Nah, kemudian kembali lagi ada namanya rencana perdamaian. Ini adalah proposal perdamaian yang di-voting oleh seluruh kreditur dan itu ada terjadi di Maret 2024. Nah, ini perjanjian perdamaian yang final dipakai, tapi ini sudah berubah,” pungkas Beverly. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post