ASAHAN, Waspada.co.id – Humas CV. Sambara Aditya Prahmana membantah tudingan yang menyebut pihaknya melakukan penambangan ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan Asahan.
“Yang mana yang Ilegal, enggak ada istilah itu. Perusahaan kami memiliki izin operasi produksi yang sah dengan nomor : 540/1378/DIS PM PTSP/5/X.1.b/VIII/2019,” ujar Aditya di Kisaran, Rabu (19/6).
Aditya menjelaskan, izin operasi penambangan yang kami miliki saat ini mencakup kegiatan penambangan yang berada di Dusun III Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan.
“Semua kegiatan penambangan yang kami lakukan selalu mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku serta diawasi oleh instansi terkait,” tambah Aditya.
Menurut Aditya, tuduhan mengenai kegiatan ilegal atau penambangan tanpa izin adalah tidak benar dan menyesatkan. Proses penambangan dan pengangkutan tanah kaolin yang kami lakukan telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tidak merusak sarana jalan. Seluruh kegiatan kami dilakukan secara legal dan transparan.
Aditya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai operasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Sambara. Pihaknya juga terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua kegiatan kami berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jadi penambangan yang kami lakukan saat ini legal dan berizin sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah,” pungkas Aditya. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post