MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) Samsul Tarigan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Ia didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PTPN II, menyebabkan kerugian sebesar Rp41 miliar.
Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Selasa (30/7). Jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu sudah digelar pada pekan lalu dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/8) mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi.
JPU Paulus Million Melia Paulus dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula di tahun 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PTPN II di Kebun Sei Semayang seluas kurang lebih 80 hektare.
Di mana terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas kurang lebih 75 hektare dan membangun usaha cafe atau diskotek serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektare.
Tak terima dengan hal itu, Plt. Manajer PTPN II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM/ Umum membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sebab, akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp41 miliar lebih.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tulis isi surat dakwaan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post