MEDAN, Waspada.co.id – Praktisi Hukum Sarma Hutajulu menyikapi tentang penetapan Dapftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Zahir mantan Bupati Batubara yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan. Memang hak kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi DPO, tapi hendaknya tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP.
Sarma mengatakan, bahwa penetapan DPO terhadap Zahir sangat prematur, apalagi karena disebabkan yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan Polda Sumut.
“Panggilankan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, kok kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik,” kata Sarma di Medan, Sabtu (3/8).
Apalagi, kata Sarma, saat ini kuasa hukum Zahir sedang melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka, dan upaya tersebut juga dibenarkan KUHAP sebagai instrumen untuk mengoreksi tindakan kepolisian dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat, bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara,” ungkapnya.
Sarma juga mempertanyakan, jika memang Polda Sumut selama ini dalam melakukan penyidikan taat azas menggunakan KUHAP, kenapa timbul tindakan berlebihan menyikapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Zahir.
“Kita berikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menguji serta memutuskan apakah Polda Sumut selama ini menerapkan KUHAP dengan benar atas penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Sarma yang juga politisi PDI Perjuangan ini meminta agar aparat kepolisian tidak terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan akan tetapi hendaknya benar-benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
“Kita tidak menghalangi kepolisian untuk menegakkan hukum di Sumatera Utara, terutama dalam proses penanganan perkara, akan tetapi kita juga meminta agar pihak kepolisian juga sedikit bersabar menunggu proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh Zahir. Proses di pengadilan hanya tujuh hari kok, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menunggu putusan PN Medan,” ungkapnya.
“Saya yakin pak Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya asal proses hukum tersebut tidak sarat nuansa politik untuk menghalangi langkah beliau menjadi salah satu calon Bupati di Batubara. Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah Zahir terlibat atau tidak dalam kasus P3K di Batubara,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post