MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap perkara tindak pidana permainan judi online (judol) dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan empat orang tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan untuk di TKP pertama melakukan penggerebekan di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua, KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (17/11) sekira Pukul 01.15 WIB.
“Dari warnet tersebut diamankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) dan AAT (38) warga Jalan Delitua,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (18/11).
“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instragram,” tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Gidion menerangkan, tersangka NS sendiri diciduk saat berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11) sekira Pukul 00.30 WIB. Untuk modus operandi di TKP pertama terhadap ketiga tersangka mencari keuntungan melalui permainan judi online.
“Mereka para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana,” terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.
“Kalau wanita berinisial NS ditangkap sedang memasarkan atau mengendorse situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Gidion.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan ini menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS grup Whatsapp endorse dengan nama grup absen martabak.
“Di akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut selama kurang lebih enam bulan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post