MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku jual beli kulit harimau satwa dilindungi dari salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting.
Kedua pelaku jual beli kulit harimau yang ditangkap itu berinisial RP (30 th) warga Kabanjahe dan RR (41 th) warga Kabupaten Tanah Karo. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti kulit harimau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan awalnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya transaksi jual beli kulit harimau satwa dilindungi.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku berada di salah penginapan di Jalan Jamin Ginting untuk menjual kulit harimau,” katanya, Selasa (20/2).
Lebih lanjut, Teddy menerangkan terhadap kedua pelaku itu pun langsung diamankan lalu dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan yang didapat bahwa kulit harimau itu akan dijual seharga Rp15 juta. Barang bukti kulit harimau didapat pelaku RR dari Desa Ujung Deleng, Kabupaten Karo,” terangnya terhadap kedua terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post