MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku cabul terhadap gadis berusia 18 tahun. Pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial MRL.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (20/11) dini hari. Antara korban dan pelaku sudah berkenalan melalui media sosial sejak Juli 2024.
Awalnya pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor. Setalah itu, di tengah perjalanan pelaku malah membelokkan kendaraannya ke semak-semak lalu mencabuli korban. Setelah melampiaskan perbuatannya pelaku kabur dan meninggalkan korban di tengah jalan.
Kasus ini pun kemudian laporkan orang tua korban ke Mapolrestabes Medan. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MRL.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, ketika dikonfirmasi, Senin (25/11), membenarkan kejadian tersebut. “Untuk pelaku sudah kita tangkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post