MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pria berinisial MFM (27) karena membawa kabur wanita berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya Polrestabes Medan menerima laporan seorang siswi SMP berinisial MAS telah hilang meninggalkan rumahnya selama lebih kurang 10 hari.
“Adanya laporan terhadap orang hilang itu pun diselidiki personel Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan,” katanya, Sabtu (30/3) malam.
Lebih lanjut, Jama mengungkapkan personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan korban MAS yang berada di dalam rumah di daerah Binjai.
“Ketika ditemukan korban bersama seorang pria inisial MFM lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan,” ungkapnya saat diperiksa bahwa korban pada 20 Maret 2024 lalu dijemput pria tersebut.
Jama menerangkan, hampir kurang 10 hari korban bersama pria itu diajak tinggal satu rumah dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Modusnya pria ini awalnya berkenalan melalui media sosial lalu membawa kabur korban,” terangnya terhadap MFM telah ditahan karena membawa kabur dan memperkosa korban.
“Pria ini kita tahan atas laporan orang tua korban. Pelaku atas perbuatannya terancam hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post