MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Medan.
Kedua pelaku curanmor yang ditembak itu berinisial GP alias G (26) warga Jalan Ampera, Kecamatan Medan Sunggal dan PA (24) warga Jalan Beo Rahim, Kecamatan Medan Sunggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan terhadap kasus curanmor sebelumnya yang dilakukan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Pada kasus sebelumnya personel mengungkap kasus pencurian sepeda motor KLX di Kota Medan dengan mengamankan beberapa orang pelaku,” katanya, Rabu (9/10).
Lebih lanjut, Jama mengungkapkan dari penangkapan itu personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang pelaku curanmor inisial GP dan PA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku melakukan aksi curanmor di Jalan Masjid, Kecamatan Medan Petisah, pada September 2024 lalu.
“Terhadap pelaku GP juga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor KLX beberapa waktu lalu,” ungkapnya kedua pelaku curanmor itu sudah lima kali beraksi melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Medan.
“Dalam penangkapan itu personel menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan ketika ditangkap,” ujar Jama seraya menyebutkan hasil dari mencuri sepeda motor korbannya telah dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Jama menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post