MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan empat orang pelaku. Dua diantaranya pelaku curanmor berinisial W dan Y. Sedangkan untuk dua orang lainnya merupakan penadah berinsial AM dan CH.
Dari tangan keempat pelaku kejahatan ini disita barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor dan empat mobil hasil tindak pidana pencurian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan jaringan curanmor ini menindaklanjuti laporan masyarakat karena sepeda motornya telah hilang dicuri.
“Dari hasil penyelidikan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku curanmor inisial W dan Y di wilayah Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang. Terhadap kedua pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas,” katanya, Selasa (17/12).
Dari penangkapan itu, Gidion menerangkan personel melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lalu berhasil menangkap dua orang penadah berinsial AM dan CH.
“Penadah ini merupakan kelompok jaringan penampung kendaraan bermotor curian di kawasan Sei Mencirim,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.
Mantan Kapolres Jakarta Utara ini menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan untuk kedua pelaku curanmor tersebut merupakan residivis dan sudah delapan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dalam kasus jaringan curanmor ini polisi masih melakukan seorang DPO berinisial NA.
“Untuk sepeda motor curian itu dijual para pelaku ke penadah dengan harga bervariasi. Saat ini para pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post