MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penyerangan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kabupaten Deliserdang.
“Sebanyak 11 orang berhasil diamankan dan seorang pelaku harus ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Jumat (25/10).
Ke 11 pelaku penyerangan yang diamankan itu berinisial FS, MWS, RMS, MTA, MF, AP, AFP, DA, JD, DAW, dan AS. Dari tangan pelaku disita barang bukti sejumlah senjata senapan angin, senjata tajam, air softgun, serta lainnya.
Whisnu menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ke 11 pelaku itu merupakan kelompok Geng Motor Neleng melakukan penyerangan hingga menyebabkan dua orang warga meninggal dunia.
“Mereka mengakui perbuatannya dan memiliki berbagai peran diantaranya membawa senjata tajam, membacok korban hingga melakukan penyerangan,” terangnya bahwa penyerangan itu terjadi dikarenakan masalah persoalan lahan.
“Para pelaku penyerangan itu pun ketika menjalani pemeriksaan urine juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi,” beber mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan para pelaku dijanjikan menerima upah sebesar Rp3 juta untuk melakukan penyerangan.
“Terhadap pelaku atau aktor intelektual yang menyuruh ke 11 orang itu melakukan penyerangan masih terus didalami. Saat ini masih tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post