P. SIANTAR, Waspada.co.id – Memasuki hari ke 9 Operasi Zebra Toba 2024, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan Razia Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Gultom SIK MH.
Razia dilaksanakan dengan sasaran pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan helm dan safety belt. Juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan wajib pajak kendaraan bermotor di depan Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Siantar Barat, Selasa (22/10).
Razia Gabungan terdiri dari Satlantas Polres Pematangsiantar, Satuan Polisi Militer Denpom I/1 Pematangsiantar, UPTD Samsat Pematangsiantar dan Jasa Raharja.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP. Gabriellah Gultom, dalam himbauannya menyampaikan agar masyarakat Kota Pematangsiantar dapat bekerjasama untuk taat pajak.
“Gunakan momentum ini untuk seluruh warga Kota Pematangsiantar melakukan pembayaran pajak karena banyak item-item yang menguntungkan bagi masyarakat,” ujar AKP Gabriellah.
AKP. Gabriellah Gultom, juga menyampaikan kegiatan ini juga untuk mendukung capaian target pajak kendaraan dari UPTD Samsat Pematangsiantar.
“Untuk target yang harus dicapai (pembayaran pajak kendaraan) untuk wilayah Siantar-Simalungun adalah sebesar Rp148 miliar. Dengan demikian kami sangat meminta kerjasamanya untuk seluruh masyarakat dapat taat pajak,” tegas AKP Gabriellah.
Dari pantauan Waspada Online yang berada di lokasi, selain menindak pelanggaran kendaraan roda dua dan roda empat, masih banyak mobil Angkutan Kota yang diberhentikan karena tidak membayar pajak kendaraan.
“Tentu kita juga melakukan tindakan kepada angkutan kota yang tidak taat aturan seperti mati pajak, menaikkan penumpang diatas kap mobil serta melanggar rambu lalulintas dan traffic light,” ujar AKP. Gabriellah.
AKP. Gabriellah Gultom juga menambahkan, hingga hari ke 9 Ops Zebra 2024 ini, telah memberikan tilang terhadap 276 pelanggar dari target sebanyak 2.000 penindakan langsung.
Kasi Layanan Pendapatan 1 UPTD Samsat Pematangsiantar Dian Puspa Lestari saat di lokasi mengatakan bahwa bagi pelanggar yang belum membayar pajak kendaraan, diberikan surat teguran langsung dan mengarahkan para wajib pajak agar segera membayarkan tunggakan pajak kendaraannya.
“Kami memberikan surat teguran. Jika ada yang ingin membayar langsung kami mengarahkan agar melakukan pembayaran di Samsat Keliling yang ada di sekitar Lapangan Haji Adam Malik. Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Samsat Pematangsiantar dan di Mall Pelayanan Publik,” ujar Puspa Dian Lestari. (wol/azr/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post