SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu lima hari.
Salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Ketiga pelaku diringkus dari tiga lokasi berbeda yakni, di Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Pantaicermin, dan Kecamatan Seirampah,” kata Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, saat konferensi pers, Jumat (15/11).
Tersangka pertama, merupakan warga Dusun XI, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari RAH, petugas menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 16,8 gram.
Tersangka kedua, warga Dusun I, Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, diringkus di pinggir jalan Dusun VIII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah. Dari tangan RA, polisi mengamankan 11 bal ganja seberat 989,14 gram dan tujuh bal ganja seberat 547,14 gram.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial HY alias Si IL (34 th), warga Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap di rumahnya. Polisi menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram.
Kompol Mukmin mengatakan, tersangka HY mencoba kabur dan bahkan mengancam petugas dengan senjata tajam berupa golok saat akan ditangkap.
“Petugas akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka untuk menghentikannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sergai,” pungkasnya. (wol/rzk)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post