KUALUH SELATAN, Waspada.co.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (26/7).
Tersangka pertama berinisial FRH alias Pingki (27), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Sialang Taji, diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,41 gram bruto serta sebuah dompet kecil warna hitam.
Dari hasil interogasi, Fingki mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D alias Iwan Kunting (43), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Tanjung Pasir. Iwan Kunting merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Iwan Kunting di rumahnya. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, Tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip besar kosong, lima bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone. Selain itu, ditemukan jug uang tunai Rp294.000.
Iwan Kunting mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinsial A, yang merupakan warga Tanjung Balai.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin Amir saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (31/7), menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan ini.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika.”
Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi kebaikan bersama,” ucapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (wol/imz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post