RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Baru Gang Prima, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, memicu respon cepat dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Akhirnya tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SAR alias Budi (25 thn) yang merupakan warga setempat. Minggu (18/02).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan, tim opsnal Polres Labuhanbatu menerima laporan awal Sabtu 17 Februari 2024 mengenai aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan Minggu 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim berhasil menemukan SAR alias Budi diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram/bruto dan pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya,” kata P. Napitupulu.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba membawa SAR alias Budi ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pertanggungjawaban perbuatannya.
“Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika dan menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, ucapnya.
Sambung Napitupulu, Polres Labuhanbatu terus melakukan patroli dan operasi penindakan terhadap peredaran narkotika. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang terkait dengan narkotika.
“Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diatasi dan tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga”, imbuhnya. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post