LANGSA, Waspada.co.id – Sebanyak 1.586,80 gram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa periode Juli-September 2024 dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres setempat, Kamis (26/9).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan sabu sebanyak 1,586,80 gram yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus yang berhasil dibongkar Satres Narkoba.
Kasus pertama hasil penggrebekan pada 15 Juli 2024 lalu. Dari kasus itu disita sebanyak 1.031 gram dari tangan Syarifuddin alias Agam (58) warga Dusun Pendidikan Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.
Dari penangkapan Agam, hasil pengembangan turut diamankan Zulkifli (45), warga Dusun Musdalia Gampong Keumuneng Kecamatan Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur.
Lalu pada kasus kedua Satres narkoba Polres Langsa menyita 555,80 gram dari dua tersangka yang dibekuk di pinggir Jalan kawasan Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat.
Keduanya yakni Faisal (45) oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur dan Azhar (47) warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
“dari hasil pengungkapan ini diperkiraan sekitar 12.694 jiwa terselamatkan” ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post