SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat), yang terjadi di Dusun III, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut yakni, berinisial SL alias Budi (40 th), warga Dusun I, Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai. SL juga merupakan Residivis atas kasus pencurian.
“Atas kerja keras Unit Pidum, tersangka berhasil ditangkap pada Senin (20/5) sekitar pukul 10.00 WIB dari tempat persembunyiannya di Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, Selasa (21/5).
AKP JH Panjaitan menjelaskan, pencurian terjadi di rumah H. Sonyo yang ditempati Heri Suryanto (64 th) di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Sergai, yang terjadi 11 April 2024 lalu.
Saat itu, Heri Suryanto selaku pelapor bangun tidur dan melihat pintu jendela sudah terbuka. Ketika diperiksa Handphone yang sedang di charger dan jam tangan diatas speaker menghilang.
Selanjutnya, pelapor melihat sepeda motor jenis matic miliknya juga sudah tidak ada lagi didalam rumah.
Korban lantas melaporkan aksi pencurian ke pihak berwajib. Kasus ini dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.
Setelah melakukan proses penyelidikan, pada Senin (20/5) Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Pandu Winata bersama tim mendapat informasi terkait identitas dan tempat persembunyian pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, Tim Unit Pidum segera menuju lokasi dimaksud, dan berhasil menangkap pelaku.
“Jadi tersangka SL ini masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang,” ujarnya.
Dalam aksinya itu, sebutnya, tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic milik Heri Suryanto yang diparkir di samping rumah, beserta 1 unit handphone, dan 1 unit jam tangan.
“Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti 1 kotak handphone, dan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel rumah yang ditempati korban,” terangnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui saat melakukan aksi pencurian tersebut, ia bersama rekannya berinisial A. Pelaku juga mengakui jika barang-barang hasil dari aksi pencurian tersebut sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
perwira tiga balok emas ini menyebut, tersangka SL ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2017 atas kasus pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Tim kita juga masih terus memburu rekan tersangka yang berinisial A,” pungkasnya. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post