PERCUT SEITUAN, Waspada.co.id – Sejumlah warga ‘Kampung Kompak’ menerima relokasi bangunan dari pengembang lahan 65 di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Bahkan, para warga juga mencabut surat kuasa dari kuasa hukum berinisial KS setelah menerima relokasi bangunan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan.
Francen Sinaga salah seorang warga Kampung Kompak dalam surat pernyataan yang dibuat mencabut surat kuasa karena tidak mengenal kuasa hukum tersebut.
“Awalnya kami memberikan surat kuasa kepada Bapak KS. Setelah proses berjalan hingga eksekusi bangunan di lahan 65, kita memutuskan untuk mencabut kuasa lalu bergabung dengan pengembang,” ujarnya, Senin (5/8).
Setelah bergabung dengan pihak pengembang, Francen mengungkapkan bersama rekan-rekannya langsung mendapatkan relokasi bangunan dan diberikan Surat Waarmerking dari pengembang.
“Kita sedikit puas mendapatkan surat perjanjian relokasi, tetapi kita masih menunggu prosesnya lagi. Kita lebih berterima kasih lagi setelah menerima bentuk fisik bangunannya nantinya,” ungkapnya.
Masih di lokasi yang sama, pihak pengembang melakukan pembagian surat perjanjian relokasi bangunan kepada warga Lahan 65. Satu persatu warga menerima surat perjanjian yang ditandatangani oleh notaris tersebut. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post