KISARAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan belum ada memberikan atau mengeluarkan rekomendasi kepada PT. BSP terkait perpanjangan HGU Perkebunan PT. Bakri Sumatera Plantation (BSP) Kisaran.
“Untuk itu, belum ada rekomendasi yang kita keluarkan,” ujar Sekda Jhon Hardi Nasution yang juga merangkap sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Asahan kepada Waspada Online, Kamis (29/2).
“Kalau proses tahapannya saat ini, kemungkinan sedang mereka laksanakan, banyak yang harus mereka penuhi untuk perpanjangan HGU itu,” ujarnya.
“Begitupun, tanya kalian juga BPN Asahan, soal HGU gawenya mereka,” tambahnya.
Terpisah, Kepala BPN Asahan Fahcrul Nasution melalui Kasi 2 Penetapan Hak dan Pendaftaran Elfizar membenarkan status hak atau HGU nya PT BSP yang ada di Asahan seperti di desa Tomuan Holbung, Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan Kota Kisaran Timur sudah berakhir “iya status HGU PT BSP sudah berakhir tahun 2022 lalu,” tegas Elfizar.
Perlu kami sampaikan, lanjut Elfizar untuk kewenangan perpanjangan HGU tidak dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten itu sepenuhnya kewenangan Kantor BPN pusat, dan untuk Panitia B nya ada di Kanwil Provinsi.
“Kemarin memang benar sudah ada proses-proses dalam rangka persiapan untuk perpanjangannya, namun itu tadi apakah perpanjangan itu nantinya memenuhi persyaratan seperti rekomendasi dari Pemerintah setempat, kebun Plasma, terbebas dari konflik dengan masyarakat dan lainnya. Itu akan menjadi bahan pertimbangan Mentri ATR BPN untuk memperpanjang HGU nya,” ungkapnya. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post