MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menangkap sebanyak 617 pelaku narkoba dalam pengungkapan selama 30 hari terhitung mulai 1-31 Agustus 2024 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan ratusan pelaku narkoba yang ditangkap itu hasil dari pengungkapan 499 kasus tindak pidana peredaran dari berbagai wilayah di Sumut.
“Dalam penangkapan yang dilakukan turut disita barang bukti berupa sabu 125,7 kg, ganja 209,1 kg, ekstasi 32.842 serta barang bukti lainnya,” katanya, Selasa (3/9).
Whisnu mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah Sumatera Utara yang berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Narkoba Sumber berbagai macam kejahatan, kita harus bergandengan tangan perangi narkoba,” ungkapnya seraya meminta seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib,” ujar mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut.
Whisnu menambahkan, bahwa pemberantasan narkoba di Sumatera Utara memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak.
“Melalui kerjasama yang baik diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sumut maju tanpa narkoba,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post