MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) dengan hukuman seumur hidup penjara. Residivis kasus narkoba ini terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 23,8 kilogram (kg).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti, di PN Medan, Kamis (16/1).
Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati karena Arjuna belum menikmati upah Rp 300 juta dari pemilik barang haram bernama Wawan. Majelis hakim menyebut bahwa aktor utama dalam perkara ini adalah Wawan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Arjuna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut Vera Yetti.
Perbuatan warga Dusun IV Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang itu disebut hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, Arjuna yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Senada juga disampaikan JPU Septian Napitupulu.
Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37, Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu, petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.
Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar Nomor 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.
Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti (barbuk) 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post