STABAT, Waspada.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya di kegiatan publikasi.
Pengetatan aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan No 500.12-18/Diskominfo/2025 tanggal 24 Januari 2024, dengan perihal Syarat Wartawan Unit yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Langkat. Surat ini menegaskan pembayaran jasa publikasi hanya diberikan kepada wartawan yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Kadis Kominfo Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun akses wartawan dalam meliput kegiatan di lingkungan Pemkab Langkat.
“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput, tolong ini digarisbawahi. Semua wartawan tetap memiliki hak melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. Yang kami atur, hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien sesuai arahan Presiden,” ujar Wahyudiharto, Rabu (5/2).
Ditegaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Bahkan, langkah ini justru menegakkan UU tersebut, khususnya Pasal 15 ayat (2), yang mengamanatkan bahwa Dewan Pers berperan meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.
Dengan mensyaratkan Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa wartawan yang menerima pembayaran jasa publikasi adalah mereka yang telah teruji secara kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers juga harus berbadan hukum. Dengan demikian, kebijakan ini juga mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan praktik jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers, yang ditetapkan pada 16 November 2023. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa profesi wartawan harus memiliki standar kompetensi sebagai alat ukur profesionalitas.
“Standar ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, menjaga kehormatan profesi wartawan serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers sebagaimana amanat Piagam Palembang yang disepakati dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang,” sebut Wahyudiharto.
Wahyudiharto menambahkan bahwa kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum, akan tetapi juga dengan pemahaman etika serta hukum pers.
“Wartawan profesional harus memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, hukum, perundang-undangan serta regulasi di bidang pers. Untuk mencapai standar kompetensi ini, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers,” sebutnya lagi.
Dengan adanya kebijakan ini, sambung Wahyudiharto, Dinas Kominfo Langkat berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan media semakin profesional serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi, agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” tutup Wahyudiharto.(wol/aa/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post