MEDAN, Waspada.co.id – Setelah sempat buron, akhirnya Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap para jaringan pengedar sabu 117 kg dan ekstasi 100 ribu butir.
Sebanyak tiga orang tersangka dengan peran berbeda dan seorang wanita telah diamankan. Sedangkan pemilik barang tersebut berinisial S masih dalam pengejaran.
“Untuk yang kasus 117 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi, sudah kita tangkap tiga orang tersangka,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (14/5).
Dijelaskannya, setelah melakukan pengungkapan sabu 117 kg dan ekstasi 100 ribu butir pada Sabtu (27/4) lalu, Polda Sumut langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, pada 1 Mei 2024, ditangkap Irwansyah alias Iwan Lemak di Labuhanbatu Utara (Labura). Kemudian, pada 2 Mei 2024, ditangkap tersangka Panji Satria dan Sahren alias Bangli di Kabupaten Toba. Keduanya berperan menjemput sabu dan ekstasi tersebut di perairan Selat Malaka.
“Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Iwan Lemak membantu menurunkan barang (narkoba) ke dermaga di Labura. Dua tersangka lagi menjemput di Selat Malaka,” beber Agung.
Kapoldasu menerangkan, terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Dit Narkoba Polda Sumut. Sedangkan seorang wanita yang turut diamankan masih diperiksa intensif dalam status sebagai saksi.
“Wanita itu merupakan pacar dari pemilik narkoba berinisial S. Narkoba itu berasal dari Malaysia,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
Sebanyak 117 bungkus sabu dengan berat total sekitar 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi telah diamankan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post