MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menangkap tersangka narkoba bernama Ismail Nasution (58) yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan di Kecamatan Medan Belawan.
“Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Maret 2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, setelah melarikan diri ke Riau,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (14/4).
Ia menerangkan, Polda Sumut bersama Polres Belawan sebelumnya menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.
Kemudian, tim gabungan melaksanakan operasi berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Belawan untuk pemeriksaan proses lebih lanjut.
Ferry mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan sebagai komitmen aparat dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya. (wol/lvz)
Editor Agus Utama
Discussion about this post