JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum RI, Minggu (28/7), menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI pasca-putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan rekapitulasi ulang Pileg DPR pada tiga daerah, yakni daerah pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Rekapitulasi nasional itu pun ditetapkan KPU RI setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut.
“Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dilansir dari laman republika.
Afifuddin menjelaskan bahwa suara sah masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk itu, dia kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024,” kata Afifuddin.
Jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional sebagai berikut:
Partai Kebangkitan Bangsa 16.115.358
Partai Gerakan Indonesia Raya 20.071.345
Partai PDI Perjuangan 25.384.673
Partai Golkar 23.208.488
Partai NasDem 14.660.328
Partai Buruh 972.898
Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1.282.000
Partai Keadilan Sejahtera 12.781.241
Partai Kebangkitan Nusantara 326.803
Partai Hati Nurani Rakyat 1.094.599
Partai Garda Republik Indonesia 406.884
Partai Amanat Nasional 10.984.639
Partai Bulan Bintang 484.487
Partai Demokrat 11.283.053
Partal Solidaritas Indonesia 4.260.108
Partai Perindo 1.955.131
Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708
Partai Ummat 642.550
(wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post