ASAHAN, Waspada.co.id – Kepala Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Daniel Simanjuntak pastikan HGU Perusahaan Perkebunan swasta nasional yang ada di desanya sudah menyalahi aturan berada di kawasan hutan.
“Itukan lokasi perkebunannya berada di kawasan hutan sebenarnya tidak boleh, seharusnya HPL dulu, baru bisa di HGU kan,” kata Daniel kepada Waspada Online saat ditemui di kediamannya Desa Tomuan Holbung, Rabu (24/1).
Daniel menjelaskan awal mula sengketa tanah yang di claim pihak Formapp bermula di jaman orde baru ada penduduk setempat yang membuka lahan pertanian dilokasi sengketa oleh perusahaan Perkebunan swasta nasional tidak diganti rugi.
Seiring berjalannya waktu HGU Perkebunan Swasta yang berada di Desa Tomuan Holbung telah berakhir Desember 2022 lalu, para pewaris lahan kembali mempersoalkannya.
“Sesuai informasi ada sebagian belum mendapat ganti rugi lahan, sebagian lagi sudah mendapat ganti rugi tapi bukan orang yang berhak menerimanya pada waktu itu,” kata Daniel.
Terpisah, Trima Suliano Sinaga (50) warga setempat tergabung dalam FORMAPP saat ditemui dilahan sengketa desa Tomuan Holbung mengatakan, perjuangan atas lahan ini sudah dimulai sejak tahun 1985 silam.
“Kita berjuang dari surat menyurat maupun gugatan-gugatan sudah dimulai sejak tahun 1985, Dan ini dibuktikan dengan dokunen-dokumen yang kita miliki,” ucap Trima.
Trima mengakui bahwa selama ini lahan yang kita duduki atau yang kami claim saat ini benar ada HGU nya, namun telah berakhir pada Desember 2022 lalu. Kemudian Trima mengkisahkan sekelumit yang ia ketahui terkait Kebun itu.
Menurutnya, keberadaan perusahaan yang ada di Tomuan Holbung itu adalah hasil tukar guling dengan pemerintah setempat. “Ada lahan Perusahaan Perkebunan yang diambil Pemkab untuk perluasan kota, sebagai gantinya diberikan tanah hutan untuk dijadikan perkebunan,” terangnya.
Kendati demikian ada himbauan pemerintah kepada pemilik kebun untuk menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat yang ada didalam lahan tukar guling tersebut.
“Sampai hari ini belum ada ganti rugi yang kita dapat dari perusahaan perkebunan,” ungkap Sinaga seraya mengatakan mengambil alih apa yang telah menjadi hak kami. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post