PERBAUNGAN, Waspada.co.id – Sengketa tanah seluas 64 hektare di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menarik perhatian sejumlah tokoh penting yaitu, Sultan Deli, Sultan Serdang, dan Pangeran Bedagai yang memberi pernyataan resmi terkait kasus ini.
Dari pihak Sultan Serdang Tengku Ahmad Talaah atau yang akrab dipanggil Tengku Amek, Selasa (28/5), menyatakan bahwa tanah yang berada di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) seluas 47 hektare adalah tanah wakaf dari permaisuri Sultan Serdang Tengku Darwisyah.
“Jadi ini saksinya banyak orang-orang tua Perbaungan, KUA Perbaungan pasti mengetahui status tanah tersebut. Bahkan menurut kabar ini sudah didaftarkan di Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara,” ucapnya.
Klaim atas tanah tersebut datang dari seseorang bernama Nurhayati yang mengaku sebagi keturunan Sultan Deli. Hal ini membuat Tengku Amek bingung, sebab tanah tersebut telah dihuni masyarakat Kota Galuh selama 80 tahun tanpa adanya sengketa sebelumnya.
“Jadi saya heran setelah 80 tahun ditempati ada orang yang mengklaim bahwa ini tanah dia. saya tidak mengenal yang namanya Nurhayati, dan di Kesultanan Serdang tidak ada yang namanya Nurhayati,” ucapnya.
Untuk itu, ia berharap agar pengadilan dan Badan Pertanahaan (BPN) harus berhati-hati dalam memutuskan perkara ini. “Jadi harus dicorscek dulu kepada kesultanan, karena kami masih ada,” tambahnya.
Kepala Petanahan Kesulitan Deli Prof Dr Ok Saidin menyebut, bahwa Grand Sultan yang di gunakan sebagai alas hak oleh Nurhayati yaitu, Grand 102 merupakan format yang digunakan Sultan Deli, bukan Format Sultan Serdang.
“Kami tidak mengenal format Grand Sultan seperti itu di Sultan Serdang. Dan tadi juga dari pihak Sultan Serdang Tengku Ahmad Talaah telah mengkarifikasi, bahwa Sultan Serdang tidak pernah mengunakan Format seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Pangeran Bedagai Pangeran Narakelana Tengku Ahmad Syafii menegaskan bahwa Nurhayati bukan keturunan Sultan Deli dan tidak memiliki gelar Tengku.
Menurutnya, Grand 102 sebenarnya terletak di Medan, tepatnya di sebelah Istana Maimun, dan dimiliki oleh Tengku H. Sulung Laut.
Syafii menegaskan, bahwa dalam silsilah Raja Bedagai yang ia pegang, nama Nurhayati tidak tercantum.
Hal yang sama juga disampaikan Sultan Deli XIV Tuanku Mahmud Arya Lamanjiji, ia menyatakan bahwa ia tidak mengenal Nurhayati. ” Jadi kami tidak mengenal tidak mengenal Nurhayati,” tegasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post