PERBAUNGAN, Waspada.co.id – Saipul Amri Kelang bersama tim kuasa hukum dari R&P Law Firm Medan, menegaskan bahwa sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah melalui proses hukum panjang dan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Saipul saat menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, Minggu (23/3).
Pada kesempatan itu, Saipul juga meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan terkait sengketa ini agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Tanah ini secara sah dimiliki oleh Beny Halim alias Benny berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung,” tegas Saipul, didampingi tim advokatnya, Andy Padriadi Wiharjokusumo, Rustam Efendi, Kukuh Derajat Takarub, Jordan Valentino, Ayu Lestari Malau, dan Dewi.

Mereka meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi keliru yang dapat memperkeruh situasi, mengingat keputusan pengadilan sudah final dan wajib dihormati.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga Mahkamah Agung, kepemilikan tanah sah diakui atas nama Beny Halim alias Benny. Eksekusi tanah pun telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023.
Selain itu, lanjutnya, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diklaim oleh Sarudin Purba dan Rauli Br. Manihuruk dinyatakan cacat hukum karena diperoleh secara melawan hukum.
Mahkamah Agung mengukuhkan bahwa dokumen tersebut hasil pemalsuan, sehingga Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara resmi membatalkan SHM tersebut.
Menanggapi klaim sepihak yang menyebut eksekusi dilakukan melebihi batas putusan pengadilan, Saipul dan tim hukumnya membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan pengawasan aparat.
Tim kuasa hukum juga memperingatkan bahwa penyebaran informasi bohong terkait kasus ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU ITE dan KUHP. Pihaknya bahkan telah melaporkan beberapa oknum penyebar hoaks ke Polda Sumut.
“Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Jika ada pihak yang terus melakukan fitnah, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Saipul. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post