PANGURURAN, Waspada.co.id – Seorang wanita berinisial EMN mengaku menjadi korban penganiayaan. Hal itu diungkapkan EMN yang diposting di akun media sosialnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Samosir bersama Ditreskrimum Polda Sumatera Utara angkat bicara, dimana lewat konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3), Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membantah adanya dugaan penganiayaan.
“Dari keterangan yang kami ambil dari seluruh saksi, kesimpulannya bahwa secara scientific crime investigation, penyidikan kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut adalah laka tunggal,” terang Sumaryono.
Menurutnya, sebanyak 43 orang saksi dan bukti berupa CCTV yang ada, serta barang bukti dari handphone masing-masing saksi, menguatkan kesimpulan yang dibuat oleh pihaknya.
“Semuanya ini adalah sinkron. Peristiwa tersebut adalah laka tunggal,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Kombes Pol Sumaryono menyebut akan tetap menerima apabila ada bukti dan saksi lain yang luput dari pemeriksaan.
“Datang dan laporkan ke Polres Samosir, atau ke Polda Sumut,” imbaunya.
Terkait dasar EMN memberikan keterangan bahwa dirinya dianiaya dan menyebarluaskan di sosial media, Kombes Pol Sumaryono menyebut pihaknya masih terus menyelidiki. (wol/ward)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post