GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan perekaman dan pencatan sipil kepada salah satu warga yang mengalami gangguan kejiwaan yang belum terdaftar dalam catatan sipil kependudukan.
Di mana hal itu sebagai bentuk pelayanan pendaftaran kependudukan dalam pembuatan atministrasi kependudukan Disdukapil Kabupaten Paluta melakukan perekaman KTP dan pembuatan kartu keluarga terhadap penderita ODGJ yang belum terdata di dinas tersebut.
Yudistira Rian Permana, penanggung jawab perekamam di Disdukcapil Kabupaten Paluta saat dimintai keterangannya, Rabu (12/6), menerangkan bahwa hal itu dilaksanakan sebagai komitmen didukcapil paluta terhadap penduduk yang belum mempunyai data kependudukan di Kabupaten Paluta.
“Itu sebagai komitmen kami sebagai Dinas Dukcapil Paluta untuk melayani seluruh masyarakat dan khususnya kepada penderita ODGJ di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujarnya.
Riyan menambahkan, untuk masyarakat Paluta yang punyai keluarga yang mengalami gangguan jiwa dan belum terdaftar di Dukcapil untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan untuk dilakukan perekaman.
“Bagi masyarakat yang mempunyai keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan dan belum terdaftar, silakan dibawa kemari untuk dilakukan perekaman dan pencatatan kependudukan,” ucapnya.
Selanjutnya Riyan juga menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara sepanjang 2023-2024 sudah melakukan perekaman dan pencatan sipil kepada penderita ODGJ sebanyak 13 orang.(wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post